Siapakah yang Layak Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa, Simak Pengertian dan Syaratnya

Siapakah yang Layak Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa, Simak Pengertian dan Syaratnya

Gelar Doktor Honoris Causa, -Sripoku.com - Tribun-Sripoku.com - Tribun

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID-  Ramai diberitakan bagaimana Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Diketahui dari postingan Instagram Raffi Ahmad pada Sabtu (28/9/2024). Asing di telinga Masyarakat awam, apasih yang dimaksud dengan Doktor Honoris Causa?

Berbeda halnya dengan gelar doktor pada umunya yang mengharuskan penerima mengikuti jenjang Pendidikan untuk menyelesaikan studi S3. Doktor Honoris Causa adalah gelar akademis Istimewa yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi kriteria tertentu, tanpa harus menyelesaikan pendidikan doktoral.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Raffi Ahmad Layak Mendapatkan Gelar Honoris Causa dari UIPM Thailand

Doktor Honoris Causa adalah bagian dari doktor kehormatan yang disingkat Dr. (H.C.), yang ditempatkan di depan nama penerima. Banyak tokoh Indonesia yang telah menerima gelar ini, seperti:

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. KH Abdurrahman Wahid
  4. B.J. Habibie
  5. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

Sehingga bisa dikatakan jika, gelar Doktor Honoris Causa sangat Istimewa dan bisa disama derajatkan dengan para pemimpin Indonesia yang disebutkan diatas. Adapun Gelar ini tidak hanya diberikan kepada tokoh nasional atau politikus, tetapi juga kepada figur lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Syarat Universitas yang Layak Memberikan Gelar Doktor Honoris Causa

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, gelar doktor honoris causa diberikan oleh perguruan tinggi. Namun, tidak semua perguruan tinggi berwenang untuk memberikan gelar ini. Mengutip dari Antara News, hanya perguruan tinggi yang memiliki akreditasi institusi A dan program doktor dengan terakreditaslah yang dapat memberikan gelar tersebut.

BACA JUGA:Ingin Banyak Teman di Kampus? Inilah 5 Tips Mudah Bergaul yang Harus Mahasiswa Tahu

Pemberian gelar tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bukan cuma itu, perguruan tinggi juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain, diantaranya yakni:

  1. Telah menghasilkan lulusan dengan gelar doktor.
  2. Memiliki fakultas atau jurusan yang mengembangkan bidang ilmu terkait dengan bidang keahlian yang mendasari pemberian gelar.
  3. Memiliki setidaknya tiga profesor tetap di bidang yang relevan dengan bidang ilmu tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat ini akan diatur melalui peraturan menteri.

Siapa yang Layak Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa?

Persyaratan khusus bukan hanya dimiliki universitas yang terakreditasi, tapi juga sejumlah persyaratan khusus kepada para penerima gelar Doktor Honoris Causa tersebut. Gelar doktor kehormatan dapat diberikan kepada seseorang yang memiliki kontribusi atau karya berharga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun, tidak semua orang yang telah berjasa otomatis layak menerima gelar tersebut. Mereka dikatakan layak jika telah memberikan kontribusi atau karya besar, seperti :

  • Karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran
  • Berjasa dalam usaha pendidikan dan pengajaran dalam satu atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau sosial budaya
  • Berguna dalam memberi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa negara
  • Memberikan kekuatan pada hubungan baik antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
  • Ikut serta memberikan sumbangsih signifikan dalam perkembangan perguruan tinggi

Dari sejumlah persyaratan tersebut, lantas apakah Raffi Ahmad sudah benar benar layak mendapatkan gelar tersebut? Terutama dalam bidang Event Management and Global Digital Development?

Bagaimana Prosesi Penyerahan Gelar Doktor Honoris Causa ?

Punya gelar setingkat doctor, dimana dalam jenjang Pendidikan memenuhi Tingkat S3 apakah penyerahan gelar Doktor Honoris Causa dilakukan seperti wisuda kelulusan lainya? Berikut gambaran tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengutip dari Hukum Online.

BACA JUGA:5 Manfaat bagi Kampus Jika Banyak Mahasiswa yang Lakukan Publikasi Artikel Ilmiah ke Jurnal

  • Senat perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap jasa, kepatutan, dan kelayakan calon penerima gelar doktor kehormatan, kemudian menyampaikan hasilnya kepada pimpinan perguruan tinggi.
  • Pimpinan perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian senat kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menteri menugaskan direktur jenderal pendidikan tinggi untuk memeriksa, meneliti karya, jasa, serta kelayakan calon penerima gelar.
  • Direktur jenderal pendidikan tinggi, atas nama menteri, mengeluarkan keputusan berupa persetujuan atau penolakan pemberian gelar doktor kehormatan.
  • Jika disetujui, perguruan tinggi akan menganugerahkan gelar tersebut dalam sidang senat terbuka.

Itulah rangkuman mengenai gelar doktor honoris causa dan prosedur pemberiannya. Semoga artikel ini membantumu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: